Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
- Pembinaan teknis penyelengaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan dan keuangan desa, dan bidang pemerintahan desa;
- Pengarahan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya
Sekretariat
- Mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pelaporan meliputi perencanaan program dan kegiatan, keuangan, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, SOP, SKM, ZI, PMPRB, Perjanjian Kinerja dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, kearsipan dan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan analisis dan formasi jabatan di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusuna SOP di lingkunga Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi SKM di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan ZI, Perjanjian Kinerja di lingkungan Dinas;
- Pengoordinasian fasilitasi PMPRB di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat sebagaimana dimaksud membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas :
- Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan, perencanaan, pelaksanaaan, pemantauan, pengendalian, pengelolaan, data dan informasi, pengelolaan keuanga, verifikasi, pembukuan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, analisis dan formasi jabatan, kepegawaian, SOP, SKM, ZI, PMPRB dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan fungsinya.
Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai tugas :
- Melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi data dan informasi desa, perencanaan pembangunan desa, kebijakan perimbangan keuangan kepada desa, fasilitasi penyusunan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa serta fasilitasi pengelolaan aset desa.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa;
- Perumusan kebijakan pengembangan partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa;
- Pengkoordinasian pelaksanakan/fasilitasi perencanaan pembangunan desa;
- Pengelolaan siatem informasi desa
- Pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa;
- Pengoordinasian fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan profil Desa;
- Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan aset Desa;
- Fasilitasi penyelesaian permasalahan aset desa;
- Fasilitasi penyusunan rencana aksi Sustainable Development Goals Desa;
- Fasilitasi pendampingan Tenaga Ahli Pendamping Desa;
- Fasilitasi kegiatan Tentara Manunggal Desa dan Karya Bhakti;
- Pembinaan, pengendlian program, monitoring dan evaluasi kegiatan bidang perencanaan dan keuangan desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan data, perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan pembangunan desa, administrasi keuangan desa dan aset desa;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepaka Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pembangunan Desa membawahi:
- Seksi Data, Perencanaan dan Pembangunan Desa;
- Seksi Keuangan Desa; dan
- Seksi Aset Desa.
Seksi Data, Perencanaan dan Pembangunan Desa mempunyai tugas :
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan desa, peningkatan kapasitas perencanaan pembangunan desa, pengelolaan sistem informasi desa, pengelolaan data Indek Desa Membangun dan klasifikasi pertumbuhan desa, Pengelolaan data evaluasi perkembangan desa, Fasilitasi Penyusunan rencana aksi SDGs, Tentara Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti, pengoordinasian tenaga pendamping desa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Keuangan Desa mempunyai tugas :
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penyusunan kebijakan perimbangan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Dana Desa, penyusunan pedoman pengelolaan keuangan Desa, fasilitasi Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Dana Desa, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa, peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Desa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Aset Desa mempunyai tugas :
- Pengoordinasian penyusunan progran dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi pengelolaan aset desa, fasilitasi penyelesaian permasalahan aset Desa, pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pengelolaan aset Desa, fasilitasi penyelesaian permaslaahan tanah milik desa, peningkatan kapasitas pengelolaan aset desa, penyusunan pedoman pengadaan barang/jasa desa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas :
- Pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa, pemberdayaan dan usaha ekonomi Masyarakat Desa, serta sumber daya alam, teknologi tepat guna dan inovasi Desa.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perumusan kebijakan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Perumusan kebijakan pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- Perumusan kebijakan pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat;
- Perumusan kebijakan pemanfaatan sumber daya alam; teknologi tepat guna dan inovasi desa;
- Perumusan kebijakan pengembangan kawasan perdesaan;
- Pembinaan, pengendalian program, monitoring dan evaluasi bidang pemberdayaan masyarakat desa;
- Perumusan kebijakan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa membawahi:
- Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Seksi Pemberdayaan dan Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
- Seksi Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Inovasi Desa.
Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemaasyarakatan Desa mempunyai tugas :
- Perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluargam fasilitasi evaluasi pemberdayaan masyarakat desa (lomba desa), fasilitasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan dan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas:
- Perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penyusunan pedoman pembentukan lembaga ekonomi masyarakat desa, fasilitasi pelaksanaan pembentukan dan pengelolaan lembaga ekonomi masyarakat desa, fasilitasi permodalan lembaga ekonomi masyarakat desa, fasilitasi pembentukan dan pengelolaan lembaga ekonomi desa, fasilitasi rintisan Desa Berdikari, peningkatan kapasitas pengelola Lembaga Ekonomi Masyarakat, fasilitasi bantuan keuangan usaha ekonomi masyarakat, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Sumber Daya Alam, Teknologi Tepat Guna dan Inovasi Desa mempunyai tugas:
- Perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang meliputi pemetaan, pengkajian, inovasi, sosialisasi, publikasi pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna, fasilitasi penguatan pokmas teknologi tepat guna, fasilitasi pemanfaatan sumber daya alam da identifikasi sunber daya kawasan perdesaaan, fasilitasi kerjsama desa, fasilitasi kegiatan inovasi desa, fasilitasi pembangunan kawasan perdesaan, fasilitasi produk unggulan desa, serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengoordinasian perumusan program, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan yang meliputi tata pemerintahan desa, administrasi dan aparatur pemerintah desa.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan bidang pemerintahan desa;
- Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan bidang pemerintahan desa;
- Perumusan kebijakan bidang teknis pembinaan penyelenggaraan tata pemerintahan desa;
- Perumusan kebijakan teknis kewenangan pemerintah desa;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan Badan Permusyawaratan Desa;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan pemerintah desa;
- Perumusan kebijakan teknis penghasilan pemerintah desa;
- Pembinaan dan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan perangkat desa;
- Pembinaan dan fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian BPD;
- Fasilitasi pendataan awal, pembinaan dan evaluasi desa binaan;
- Pengoordinasian fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan profil desa;
- Pembinaan, pengendalian program dan kegiatan, monitoring dan evaluasi bidang pemerintahan desa dan penyelesaian atas laporan hasil pemeriksanaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan penyelenggaraan tata pemerintahan desa, administrasi dan aparatur pemerintah desa; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Bidang Pemerintahan Desa membawahi:
- Seksi Tata Pemerintahan Desa; dan
- Seksi Administrasi dan Perangkat Desa.
Seksi Tata Pemerintahan Desa mempunyai tugas :
- Perumusan bahan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang meliputi penataan desa, penetapan kewenangan desa dan pelaporan desa, fasilitasi pengisian dan pemilihan anggota BPD, fasilitasi pemilihan Kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu, fasilitasi pemberhentian Kepala Desa, pembinaan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi bantuan keuangan bidang pemerintahan desa (Pilkades), penyusunan regulasi Kepala Desa dan BPD, fasilitasi penyelesaian permasalahan Kepala Desa dan BPD, penyelesaian atas laporan hasil pemeriksaaan serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.
Seksi Administrasi dan Perangkat Desa mempunyai tugas :
- Perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan yang meliputi pembinaan dan fasilitasi pengangkatan/ pemberhentian perangkat desa, pengelolaan dan validasi data base Pemerintah Desa, penetapan penghasilan Pemerintah Desa, pembinaan perangkat desa dan administrasi desa, peningkatan kapasitas perangkat desa, fasilitasi pendataan awal, pembinaan dan evaluasi Desa binaan, melaksanakan monitoring dan evaluasi perangkat desa, fasilitasi pembayaran Jaminan Kesehatan Kades dan Perangkat Desa, fasilitasi regulasi tentang Perangkat Desa dan Kades, fasilitasi penyelesaian permasalahan perangkat desa, pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi desa, pengoordinasian fasilitasi penyusunan dan pendahagunaan profil desa serta pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan fungsinya.