Detail Berita

Pemerintah Desa Gejagan mengadakan kegiatan identifikasi batas tanah Kas Desa dan tanah milik warga yang berbatasan langsung, guna menghindari potensi konflik batas kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat. 

Setiap batas tanah diperiksa dengan teliti, dan pemilik tanah diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen yang mendukung klaim mereka terhadap tanah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kenyataan di lapangan, sehingga tidak ada tumpang tindih antara tanah milik desa dan tanah milik warga.

Identifikasi batas tanah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik antar warga, khususnya terkait dengan klaim tanah yang saling berbatasan. Proses ini juga menjadi langkah awal dalam pemutakhiran data pertanahan di Desa Gejagan, yang akan mempermudah pengelolaan tanah dan lahan di masa depan, serta mendukung program-program pembangunan desa.