Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (7/11/2024). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mencari kejelasan terkait batas usia berhenti bagi Perangkat Desa, yang menjadi isu penting dalam pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Temanggung.
Kepala Dinpermades Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, memimpin rombongan yang terdiri dari sejumlah pejabat dinas dan staf terkait. Mereka melakukan konsultasi langsung dengan pihak Dirjen Bina Pemdes untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi yang mengatur batas usia pensiun bagi Perangkat Desa.
Kepala Dinpermades Temanggung menyampaikan bahwa hasil dari konsultasi ini sangat penting sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan dan menyosialisasikannya kepada Perangkat Desa di Kabupaten Temanggung. Selain itu, informasi yang diperoleh juga akan membantu dalam menata ulang administrasi perangkat desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa yang mendekati usia pensiun.
Melalui kunjungan ini, Dinpermades Temanggung juga berharap untuk terus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Kemendagri, agar kebijakan-kebijakan yang diterapkan di tingkat desa dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.