"Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI"-UU 6/2014 ttg Desa
Pentingnya batas Desa tercantum dalam pengertian Desa menurut UU Desa.
Yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian dan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan dan penegasan batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.
Hal ini bermanfaat untuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan administrasi pertanahan dan pengaturan tata ruang, kejelasan admnistrasi kependudukan, dan terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat. (BP-14/10/2024)
BATAS DESA AMAN TANPA SENGKETA