Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa bersama Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kecamatan se Kab. Temanggung di Aula Dinpermades Kab. Temanggung.
Dalam Rakor kali ini terdapat 15 poin pembahasan, antara lain:
1. Perubahan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
2. Penundaan Pilkades Antar Waktu bagi Desa Katekan Kec. Ngadirejo dan Desa Campurejo Kec. Tretep
3. Batas usia purna tugas Perangkat Desa
4. Sosialisasi SIPADES Versi 3.0.
5. Pergantian Antar Waktu BPD
6. Penetapan dan Penegasan Batas Desa
7. Prodeskel dan Epdeskel
8. LPPD dan LKPPD
9. Laporan Kinerja BPD dan Laporan Pengawasan Keuangan Kepala Desa oleh BPD
10. Desa Digital
11. Evaluasi Presensi Android bagi Kades dan Perangkat Desa
12. Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa
13. Sosialisasi Persiapan Pelatihan LMS bagi Pamong Desa
14. SOTK Pemerintah Desa
15. Ketentuan Tukar Menukar Tanah dan Alih Fungsi Tanah Kas Desa
Jumat, 25 Oktober 2024