Sekretaris Dinpermades Kabupaten Temanggung, Dewi Insan Kamil Pamungkas, menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Bimbingan Teknis bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Administrasi, Fungsi dan Tugas BPD Se-Kecamatan Kranggan, di Wisma Sumodilogo Kranggan, Selasa (17/10/2024)
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. (Sumber: LEDIKNAS)