Detail Berita


Kepala Dinpermades Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Program P3PD Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Rooms Inc, Semarang, Minggu (22/9/2024).

Disampaikan bahwa sebagai Kepala Desa, harus memahami tugas dan fungsinya dalam bekerja. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam tiga hal, yaitu pengelolaan keuangan, pengadaan barang jasa, dan aset Desa", tuturnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa kepemimpinan digital adalah proses perubahan sosial yang dimediasi oleh teknologi informasi, untuk menghasilkan perubahan sikap, perilaku dan pemikiran. Pesatnya perkembangan teknologi menuntut penyesuaian perubahan yang berjalan dengan cepat agar tujuan organisasi dapat tercapai, dengan cara harus memiliki kemampuan berdapatasi dengan teknologi.