Apel pagi Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
Apel pagi dilaksanakan di samping sebagai wujud disiplin juga dimaksudkan untuk memastikan kesiapan Perangkat Desa dalam melayani masyarakat.
Apel pagi Aparatur Pemerintahan Desa dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
Apel pagi dilaksanakan di samping sebagai wujud disiplin juga dimaksudkan untuk memastikan kesiapan Perangkat Desa dalam melayani masyarakat.