Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinpermades Temanggung melakukan sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Kepala Desa, Ketua LPMD, Ketua BPD dan Ketua TPK Desa di Graha Bhumi Phala, Kamis (06/04/2023).
Pelaksanaan sosialisasi diselenggarakan pada hari Rabu (05/04/2023) dan Kamis (06/04/2023), yang dibagi menjadi 2 sesi, dengan peserta dari 5 Kecamatan untuk sesi pertama dan 5 Kecamatan untuk sesi kedua. Dihadiri oleh beberapa narasumber dari Kanit TIPIKOR Satreskrim Polres Temanggung, Kajari Temanggung, dan Inspektorat Temanggung.
Bupati Temanggung HM Al Khadziq, memberikan arahan bahwa semua Bankeu dari Pemda ke Pemerintah Desa menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya urusan Kepala Desa, tapi juga TPK, LPMD, BPD, yang mewakili masyarakat.
“Bankeudes diperuntukkan untuk rakyat, dan segala dana yang masuk harap dimasukkan ke APBDesa. Kalau sudah masuk di APBDesa, sudah menjadi tanggung jawab bersama Kepala Desa dan BPD, kemudian yang melaksanakan TPK dan LPMD”, tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Dinpermades Gema Artisti Wahyudi, memberikan sosialisasi tentang Perbup No 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD.
“Kegiatan Bankeu harus tertuang dalam proposal awal (N-1). Semua kegiatan Bankeu yang ditetapkan dalam APBD harus masuk dalam APBDesa, dan semua kegiatan Bankeu yang ditetapkan dalam perubahan APBD harus masuk dalam perubahan APBDesa”, tuturnya.
Disampaikan juga bahwa penanganan stunting menjadi fokus yang harus diselesaikan tahun ini, anggaran desa difokuskan untuk PMT percepatan penurunan stunting.