Detail Berita

Pembacaan surat pernyataan Tim Penyusun naskah ujian Desa Kwarakan Kec. Kaloran

disaksikan petugas keamanan

 

TEMANGGUNG. Akhir Tahun 2020 ini Pemerintah Kabupaten Temanggung saat ini  melaksanakan pengisian kekosongan perangkat se Wilayah Kabupaten Temanggung. Pelaksanaan pengisian perangkat desa dilaksanakan secara serentak dengan jumlah lowongan 111 formasi di 81 desa yang tersesebar di 19 Kecamatan. Satu Kecamatan yang tidak melaksanakan pengisian perangkat desa yaitu Kecamatan Bejen.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung selaku instansi yang membidangi melaksanakan kegiatan tahap demi tahap. Tahap awal pelaksanaan dimulai pada bulan September 2020. Dan sampai saat ini sudah sampai pada tahap ketujuan dan persiapan menuju tahap berikutnya. Adapun tahapan-tahapan yang dilaksanakan sampai tanggal 17 Nopember 2020 adalah:

  1. Sosialisasi                                                        tanggal 28 s.d. 29 September 2020
  2. Pembentukan Panitia                                       tanggal 28 September s.d. 14 Oktober 2020
  3. Pengumuman dan Pendaftaran Calon            tanggal 15 Oktober s.d. 04 Nopember 2020
  4. Perpanjangan pendaftaran bakal calon           tanggal   5  s.d.  9  Nopember 2020
  5. Melengkapi kekurangan berkas bakal calon   tanggal 10 s.d. 12 Nopember 2020
  6. Pengumuman persyaratan administrasi          tanggal 13 Nopember 2020
  7. Penyusunan soal                                             tanggal 16 Nopember 2020
  8. Ujian penyaringan dan pengumuman hasil     tanggal 17 Nopember 2020

 

Salah kegiatan monitoring  oleh Dinpermades Kabupaten Temanggung

                           Dari hasil pemantuan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung jumlah pelamar diseluruh desa wilayah Kabupaten Temanggung yang memenuhi persyaratan administrasi tercatat sejumlah 607 orang terdiri dari 274 pendaftar dengan jenis kelamin laki-laki dan 205 perempuan. Sejumlah 5 desa yang tertunda melaksanakan tes seleksi dengan alasan tidak ada pendaftar/alasan lainnya yaitu Desa Tempelsari Kecamatan Tretep, Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung, Desa Sidoharojo Kecamatan Candiroto, Desa Cemoro Wonoboyo dan Desa Bagusan Kecamatan Selopampang.

              Pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2020 Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung terjun ke lapangan untuk memantau persiapan-persiapan yang dilaksanakan oleh Desa. Terdapat 4 (empat) kelompok Tim yang memantau keseluruh wilayah desa. Pemantauan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada siang hari, dilihat sejauh mana kesiapan Panitia desa dalam melaksanakan persiapan seleksi antara lain meliputi kelengkapan administrasi, sarana dan prasarana serta teknis/proses penyusunan soal test dan penyelenggaraan test. Sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada malam hari guna memantau pelaksanaan penyusunan materi/soal test dengan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Tim Penyusun harus dikarantina, tidak membawa alat komunikasi, tidak ada akses internet, terdapat pengamanan dan ketentuan-ketentuan lainnya.

 

Petugas Keamanan seleksi perangkat desa dari unsur linmas 

Ikrar janji Tim Penyusun

              Dari hasil pemantauan dilapangan persiapan pelaksanaan seleksi Perangkat Desa berjalan dengan lancar. Untuk kegiatan Penyusunan naskah soal dan karantina petugas penyusun masing-masing desa/wilayah terdapat kebijakan yang berbeda. Ada desa yang membuat naskah secara mandiri di desa masing-masing dan ada yang dilaksanakan oleh beberapa desa secara bersama-sama dalam satu Kecamatan.

   Penyusunan Naskah secara Mandiri           Penyusun yang dilaksanakan secara bersama