Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, dan dipimpin langsung oleh Ibu Retna Kustiyah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, sebagai tindak lanjut atas pembahasan Penyeleisaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, pada 26 Februari 2024 lalu.
Di Kabupaten Temanggung terdapat 23 Desa di 8 Kecamatan yang wilayahnya merupakan kawasan hutan. Sehingga diperlukan penyelesaian terhadapnya. Langkah awal kegiatan PPTPKH Kabupaten Temanggung adalah membentuk Tim Teknis Kabupaten yang anggotanya terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, DPRKPLH, Dinpermades, Camat, Kepala Desa, dan Dinas/Instansi di Kabupaten Temanggung lainnya yang terkait.
Langkah selanjutnya adalah, DPRKPLH bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menyiapkan data subyek dan obyek identifikasi dan inventarisasi pada kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sarana ibadah yang masuk dalam peta indikatif PPTPKH di 23 Desa tersebut di atas.