Rapat Koordinasi Pemeringkatan BUMDesa/BUMDesa Bersama
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemeringkatan BUMDesa/BUMDesa Bersama. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinpermades dengan peserta TAPM Kabupaten Temanggung, Kasi PMD Kecamatan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa se Kabupaten Temanggung Jumat (12/1/2024) bertempat di Aula Dinpermades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Umi Lestari Nurjanah menyampaikan bahwa Pemeringkatan BUMDesa berpedoman pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2023 tentang Formula Pemeringkatan BUMDesa. Pengisian pemeringkatan BUMDesa periode tahun 2024 untuk menilai kinerja Pengelolaan BUMDesa. Pengisian ini dilakukan mulai tanggal 22 Desember 2023 s.d 22 Januari 2024. Harapannya Kasi PMD dan Pendamping Desa turut serta memantau dan mendampingi BUMDesa dalam menginput aplikasi pemeringkatan Kemendesa PDTT RI, sehingga sampai dengan batas waktu input tanggal 22 Januari 2024 dapat terisi semua