Tenaga pendamping profesional (TPP) merupakan pendamping yang ditugaskan oleh Kementerian Desa untuk mendampingi Desa dalam implementasi pelaksanaan UU No : 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk peningkatan kinerja TPP secara periodik dilakukan koordinasi dan konsolidasi TPP sehingga terdapat kesepahaman dalam berbagai kebijakan terkait Desa. Tahun 2023 telah dilakukan beberapa koordinasi TPP dan yg terakhir dilaksanakan tgl 27 November 2023 bertempat di Hotel Kledung Pass yg penyelenggaraannya difasilitasi oleh BPSDM Kementerian Desa. Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Ibu Umi Lestari Nurjanah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinpermades menyampaikan materi tentang Perencanaan Desa, Prioritas penggunaan DD Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam permendesa no 7 tahun 2023, dan Kebijakan Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam RPD Kabupaten Temanggung.
Dalam kesempatan tersebut juga ditekankan oleh Kadinpermades agar TPP senantiasa mengawal siklus pembangunan desa, sehingga jalannya pemerintahan desa benar benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juga disampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan di desa harus berorientasi pada kebutuhan bukan keinginan, sehingga setiap kegiatan harus berdasarkan data faktual yang tertuang dalam data SDGs dan IDM.
Pembangunan goal akhirnya adalah pencapaian dan peningkatan capaian SDGs, sehingga pendataan sebagai dasar perencanaan desa menjadi mutlak diperlukan.
Kadinpermades juga menyampaikan bahwa Penanganan/ pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrim tetap menjadi prioritas kegiatan pembangunan disamping peningkatan kualitas pelayanan dasar (Kesehatan dan pendidikan).
Terakhir disampaikan bahwa TPP adalah bagian dari keluarga Dinpermades Kab. Temanggung, sehingga secara sinergi bersama-sama mengawal dan memajukan desa.