Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung Umi Lestari Nurjanah memberikan materi pada acara Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se Kecamatan Bejen di Hotel Griya Persada Yogyakarta, Minggu ( 19/11/2023).
Umi Lestari Nurjanah merefresh kembali tentang tugas pokok fungsi BPD terutama dalam tugasnya melakukan pengawsan terhadap kinerja Kepala Desa dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintahan Desa.
"Domain pengawasan BPD adalah pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, " tuturnya.
"Dan yang lebih penting lagi adalah menjaga dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemerintahan Desa, sehingga siklus perencanaan pembangunan desa berjalan dengan lancar yang muaranya adalah semua kegiatan di Desa berjalan dengan baik da masyarakat terlayani dengan baik, "tutupnya.