Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) menyelenggarakan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Kepala Desa Ngadirejo Kabupaten Temanggung Masa Jabatan 2020–2026, Rabu (8/11/2023).
Bertempat di Balai Desa Ngadirejo, Penjabat (Pj) Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo melantik secara langsung Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Muhammad Abdillah Al Kafi.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir dan menyaksikan segenap Forkopimda Temanggung, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung, Asistan I Setda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Samsul Hadi, Kepala Dinpermades Umi Lestari N, Forkopimcam Ngadirejo, Kepala Perangkat Desa beserta jajarannya, Pengawas Tingkat Kabupaten, Kepala Desa Terpilih, Ketua Panitia Pilkades, Ketua BPD, dan seluruh peserta musdes Pilkades PAW.
Pj Kepala Desa Ngadirejo dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan berlangsungnya pengambilan sumpah dan pelantikan bagi Kepala Desa Antar Waktu Desa Ngadirejo, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung Masa Jabatan Tahun 2020-2026, dengan tanggal mulai terhitung 8 November 2023 adalah, karena terjadinya kekosongan Kepala Desa Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo sejak tanggal (23/3/2023) lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka diangkatlah Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa selanjutnya. Musyawarah Desa dilaksanakan dengan mekanisme pemungutan suara, dengan hasil sejumlah 75 orang memilih Saudara Muhammad Abdillah Al Kafi sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Ngadirejo Masa Jabatan 2020-2026.
Selanjutnya, Pj Buapti dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, BPD, Tim Pengawas Kabupaten dan Kecamatan, serta segenap komponen masyarakat, yang telah berhasil menyelengarakan seluruh rangkaian kegiatan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini dengan aman dan sukses.