Berkenaan dengan adanya kekosongan Kepala Desa Ngadirejo masa jabatan 2020-2026 di karenakan meninggal dunia. Desa Ngadirejo Kecamatan Ngadirejo melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) karena sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun di Balai Desa Ngadirejo, Senin (2/10/2023).
Pelaksanaan Pilkades PAW ini berbeda dengan Pilkades reguler yang mana setiap orang memilih hak untuk memilih. Di Pilkades PAW ini, pemilih adalah keterwakilan dari RT dan perwakilan dari unsur kelembagaan yang ada di Desa dan pelaksanaannya melalui Musyawarah Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Peserta Musdes 81 org terdiri dari perwakilan: 20 RT, masing-masing RT 3 orang(60 org), Karang Taruna 3 orang,Tokoh Masyarakat 3 orang,Tokoh Agama 3 orang, Kelompok Tani 3 orang, Kelompok Pengrajin 3 orang, TP PKK 3 orang, dan LPMD 3 orang.
Calon Kepala Desa yang disahkan dan berhak dipilih terdapat 2 orang yaitu Muhammad Abdullah Alkafi alamat Ngempon Rt 02 Rw 04 Ngadirejo dan Siti Cholifah
Demangan Rt 01 Rw 05 Ngadirejo.
Mekanisme dalam Pilkades PAW adalah Musyawarah Mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka disepakati mekanisme Musyawarah Desa Pilkades PAW dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara.
Di Desa Ngadirejo karena musyawarah mufakat tidak tercapai kata mufakat, maka dilaksanakan dengan pemungutan suara.
Setelah dilakukan pemungutan suara, Calon Kepala Desa yang mendapatkan suara terbanyak adalah Muhammad Abdillah Alkafi dengan perolehan suara sebanyak 75 surat suara dan ditetepkan sebagai Kepala Desa Antar Waktu terpilih masa jabatan 2020-2026.