Penilaian Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi dilaksanakan di Desa Tanurejo Kecamatan Bansari pada hari rabu (20/9/203) dihadiri oleh Tim Penilai dari Provinsi (Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dan Tim Penilai dari Kabupaten (Inspektur Kabupaten, Kepala Dinpermades, dan Kepala Dinkominfo), Kecamatan Bansari, Kepala Desa se Kecamatan Bansari, Pemerintah Desa Tanurejo, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Inspektur Kabupaten Temanggung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Desa Anti Korupsi diinisiasi oleh KPK untuk membangun Desa Anti Korupsi. Penilaian Desa Anti Korupsi meliputi 18 indikator dalam 5 komponen yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Desa Tanurejo merupakan Desa Pioner di Kabupaten Temanggung karena merupakan Desa pertama yang menjadi Desa Anti Korupsi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan pemenuhan indikator oleh Kepala Desa Tanurejo Kecamatan Bansari dan dilanjutkan dengan Tanya jawab, pengecekan dokumen oleh Tim Penilai dari Provinsi dan Kabupaten, setelah selesai dilakukan rapat Pleno Tim Penilai.
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan Desa Tanurejo mendapatkan nilai 91 dan memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Desa Tanurejo dan seluruh lapisan masyarakat. Penilaian ini bukan tujuan akhir, kedepan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan perlu konsistensi dan keberanian untuk menjaga agar implementasi anti korupsi yang telah dilakukan tetap bisa terjaga.
Kepala Dinpermades dalam sambutannya menyampaikan Selamat kepada Desa Tanurejo, dan berharap Pemerintah Desa Tanurejo dapat mempertahankan nilai-nilai dan perilaku anti korupsi di Desa serta semangat dari Desa Tanurejo untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi bisa menular ke Desa-Desa yang lain.