Dinpermades Kabupaten Temanggung mendampingi Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung dalam kegiatan peninjauan lokasi tukar menukar tanah kas Desa Pesantren dengan tanah milik warga di Desa Pesantren, Kecamatan Wonoboyo, Senin (15/6/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan riwayat pemanfaatan lahan yang menjadi objek tukar menukar tanah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, tukar menukar tersebut terjadi pada tahun 2006. Saat itu, tanah milik warga dengan luas kurang lebih 1.000 meter persegi dimanfaatkan untuk kepentingan Lapangan Dusun Pesantren. Sebagai kompensasinya, warga diberikan hak untuk menggarap tanah bengkok Kepala Desa Pesantren seluas kurang lebih 2.000 meter persegi.
Seiring perkembangan kebutuhan desa, pada tahun 2026 Desa Pesantren memerlukan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Setelah dilakukan kajian, lokasi yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan tersebut adalah Lapangan Dusun Pesantren yang selama ini digunakan masyarakat.
Oleh karena itu, dilakukan proses penataan legalitas status tanah melalui mekanisme tukar menukar tanah kas desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memperoleh persetujuan serta izin dari Bupati Temanggung.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES