Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pelantikan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Dinpermades, dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Samsul Hadi.
Rakor ini membahas persiapan administrasi, prosedur pelantikan, serta langkah-langkah koordinasi yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Samsul Hadi menekankan pentingnya keterpaduan antar perangkat daerah dan transparansi dalam pelaksanaan pelantikan.
Melalui Rakor ini, Dinpermades bertujuan untuk memastikan setiap pelantikan Kepala Desa Antar Waktu dapat terlaksana secara efektif, tertib, dan profesional, sehingga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat desa di Kabupaten Temanggung.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES