Rapat Koordinasi terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Rabu (4/03/2026). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri Inspektur, Plt Kepala BPKPAD, Kepala Dinpermades, Kabag Hukum, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta Ketua Paguyuban Kepala Desa.
Rakor ini dilaksanakan untuk membahas arah kebijakan dan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 agar selaras dengan regulasi serta prioritas pembangunan desa. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping desa, serta pemerintah desa semakin kuat dalam mendukung pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
DINPERMADES