Analis Kebijakan Ahli Muda Dinpermades Kabupaten Temanggung, Agus Budi Gunawan, melaksanakan pemantauan penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Selasa (3/03/2026).
Berdasarkan hasil penetapan, terdapat 3 orang calon yang akan mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, yaitu:
1. Musaroh
2. Ratno Gedho K
3. Andhi Martin L
Adapun jumlah peserta Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu tercatat sebanyak 66 orang, yang terdiri dari perwakilan RT sebanyak 45 orang (15 RT) serta perwakilan lembaga desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebanyak 21 orang.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip transparansi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
DINPERMADES