Quality Assurance Desa Antikorupsi Tahun 2026 dilaksanakan di Desa Salamrejo, Kecamatan Selopampang, oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian dan verifikasi terhadap pemenuhan indikator desa antikorupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Quality assurance juga menjadi bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan Desa Salamrejo semakin optimal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta mampu menjadi contoh dalam implementasi desa antikorupsi.
DINPERMADES