Dilaksanakan kegiatan Quality Assurance Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Balai Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian, verifikasi, serta penguatan implementasi indikator desa antikorupsi sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Quality assurance juga menjadi sarana evaluasi terhadap komitmen desa dalam pencegahan praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Ngipik semakin optimal dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi serta mampu menjadi contoh bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
DINPERMADES