Dinpermades Kabupaten Temanggung melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Selasa (10/2/2026).
Rakor diselenggarakan sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi terkait tahapan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan Pilkades Antar Waktu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga membahas kesiapan teknis dan administratif dari pihak-pihak yang terlibat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Temanggung dapat berlangsung tertib, lancar, transparan, dan akuntabel.
DINPERMADES