Dinpermades Temanggung melaksanakan Rapat Pembahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 bersama Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Temanggung dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Aula Dinpermades Temanggung, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini menjadi wadah diskusi untuk memahami ketentuan terbaru terkait pengelolaan keuangan desa.
Melalui rapat ini, Dinpermades bersama para pemangku kepentingan desa membahas poin-poin strategis dalam regulasi baru tersebut, sekaligus memetakan langkah-langkah implementasi agar sesuai dengan kebutuhan desa. Diharapkan kolaborasi ini dapat memperkuat kapasitas desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung.
DINPERMADES