Sosialisasi terkait Permendes PDT No. 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan melalui Zoom Meeting bertempat di Kantor Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, pada Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan pihak terkait mengenai tata cara dan prosedur persetujuan pembiayaan koperasi sesuai ketentuan terbaru. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan koperasi sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES