Bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan PT. BPR Bank Temanggung dan PT. BPR BKK Temanggung, Rabu (4/6/2025).
PKS ini memuat fasilitasi layanan dari kedua lembaga perbankan tersebut dalam mendukung pelaksanaan Program Transaksi Non Tunai di tingkat desa, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi Digi Transaksi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Temanggung untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa berbasis digital.
DINPERMADES