Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 melalui luring yang dihadiri oleh TAPM dan daring diikuti oleh Kecamatan, PD, PLD dan Sekretaris Desa se Kabupaten Temanggung, Jumat (11/4/2025)
Rapat teknis ini membahas proses pelaksanaan Indeks Desa, jadwal pelaksanaan dan indikator-indikator yang akan dinilai dalam Indeks Desa ini. Hasil akhir pelaksanaan Indeks Desa adalah pemeringkatan yang akan diperoleh masing-masing Desa dengan klasifikasi status Desa yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
DINPERMADES