Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, bersama Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Biwani Kurnia Wahdha Putri, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung untuk membahas penegasan masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Temanggung, bertempat di Ruang Sindoro DPRD, Senin (3/2/2025).
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membahas aspek regulasi terkait masa jabatan perangkat desa guna memastikan keberlanjutan serta efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam diskusi tersebut, berbagai pandangan dan masukan disampaikan untuk menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan desa serta tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
