Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, memimpin Rapat Koordinasi yang diadakan bersama Bidang P3KD, Bidang PMD Dinpermades Temanggung dan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM).
Rapat tersebut bertujuan untuk membahas tindak lanjut Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan guna mendukung program Swasembada Pangan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Dinpermades, Jumat (17/1/2025). Dalam pembahasan, Umi Lestari Nurjanah menekankan pentingnya sinergi antara Dinpermades, pemerintah desa dan TAPM untuk memastikan alokasi dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES