Pegawai Non-ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung melaksanakan penandatanganan adendum tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinpermades Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, dan berlangsung di Aula Dinpermades Kabupaten Temanggung, Selasa (7/1/2025).
Adendum ini merupakan bagian dari pembaruan kesepakatan kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tahun 2025. Kepala Dinpermades menyampaikan harapan agar seluruh pegawai tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES