Dinpermades Kabupaten Temanggung, menghadiri kegiatan rekonsiliasi iuran wajib dan pemutakhiran data peserta PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda Triwulan IV Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (18/12/2024), dengan tujuan untuk memastikan keakuratan data dan kelancaran proses administrasi terkait iuran wajib peserta program jaminan sosial.
Rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data jaminan sosial di tingkat desa. Kegiatan ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh peserta yang terdaftar, baik PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun PBPU Pemda, mendapatkan hak dan kewajibannya dalam program jaminan sosial secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
S
Smart Government (Pemerintah Cerdas)
Smart City Temanggung
DINPERMADES