Seluruh supporting staff di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung melaksanakan tanda tangan Adendum Kontrak di Aula Dinpermades Temanggung, Rabu (20/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menandatangani perubahan atau tambahan ketentuan dalam kontrak kerja yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing staf dalam mendukung kelancaran operasional dinas.
Adendum kontrak ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh supporting staff memahami dan menyepakati perubahan yang ada dalam ketentuan kontrak kerja, baik itu mengenai hak dan kewajiban, durasi kerja, serta mekanisme pelaksanaan tugas. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen antara pihak dinas dengan staf terkait dalam menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan.
Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, menyampaikan bahwa penandatanganan adendum kontrak ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas kinerja dan koordinasi antar supporting staff dalam mendukung keberhasilan program-program pembangunan desa. Ia berharap, dengan adanya penyesuaian kontrak ini, seluruh staf dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan program pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Temanggung.